PPKM Mikro itu apa ? dan Daerah Mana Saja Yang Menerapkannya - Pustaka Pelangi Pasanggrahan

Space Iklan

test banner

Breaking News

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

14 February 2021

PPKM Mikro itu apa ? dan Daerah Mana Saja Yang Menerapkannya

Sosialisasi PPKM Mikro Desa Pasanggrahan oleh anggota Polsek Cisoka Kab.Tangerang, Sabtu, 13/02/2021



Pustaka Pelangi news, Pasanggrahan- PPKM merupakan kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 melalui instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.


PPKM berbasis Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.



Posko penanganan


Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT/RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.


Posko-posko PPKM Mikro tersebut bertugas melakukan pengendalian infeksi mengenai Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.



Provinsi dan Daerah mana saja yang diberlakukan PPKM mikro tersebut ?


Berikut daftar Provinsi dan daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:


1. Provinsi DKI Jakarta.


2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Cimahi, Bandung Raya.


3. Provinsi Banten, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.


4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Banyumas Raya, Semarang Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.


5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Kidul, Kabupaten Gunung Bantul, Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Sleman.


6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Malang Raya,  Madiun Raya.


7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.


PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad