Ketua Panitia Pilkades Pasanggrahan Heri Irawan |
Pustaka Pelangi News, Pasanggrahan- Seperti diketahui, ada sekitar 77 Desa di 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Kades) yang akan digelar pada 4 Juli 2021 mendatang, sementara di Kecamatan Solear ada dua Desa yang akan menggelar Pilkades yaitu Desa Pasanggrahan dan Desa Munjul.
Tahapan - tahapan Pilkades sekarang sudah masuk ke tahapan Penyusunan dan penetapan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkades.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW setempat.
Baca Juga :
* Ini, 5 BACAKEDES Pasanggrahan Periode 2021-2027
* Nomor Urut Calon Kades Pasanggrahan Periode 2021-2027
Ketua panitia pelaksana Pilkades Pasanggrahan Heri Irawan mengatakan, ketika di hubungi di Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Pasanggrahan menjelaskan kepada Pustakapelanginews.com pada Sabtu,22/05/2021.
Bahwa Pemutakhiran data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang di dapat dari Pemdes pada Hari Senin 17/05/2021 masih berupa gelondongan bercampur bahkan ada double dan ada juga data siluman misalkan dari Kecamatan Solear, Gembong, Jayanti ada masuk ke data Pilkades Pasanggrahan, maka kita sesuaikan dengan data TPS masing-masing karena ini per TPS dimana jumlah TPS itu tidak lebih dari 500 orang maka bisa saja satu RT ini terpisah TPSnya dengan TPS yang lain.
Untuk itu perlu ada penjelasan dan banyak sekali warga kita (Desa Pasanggrahan) yang usia Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya belum berusia 6 bulan sementara mereka sangat ingin disertakan ikut pemilihan pilkades ini, maka dari itu perlu disampaikan kepada para petugas kita (PANTARLIH) bahwa kepada warga yang memang apabila syaratnya sudah terpenuhi maka itu segera dimasukkan ke dalam DP4 tambahan.
Sosialisasi Pantarlih oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Pasanggrahan Heri Irawan |
Sementara banyak juga mereka sudah lama menetap di desa Pasanggrahan namun tidak bisa dibuktikan domisilinya sehinnga walaupun sudah lama menetap didesa Pasanggahan warga asli pun kalau tidak tertera dalam KK dan KTP berdasarkan peraturan perundang-undangnya maka tidak bisa dijadikan sebagai daftar pemilih potensial,"jelasnya.
Dan berharap juga kerja sama dari masyarakat khususnya warga desa Pesanggrahan mari bersama-sama berpartisipasi mensukseskan pilkades ini bagaimana informasi itu benar- benar disampaikan kepada panitia baik panitia pilkades atau pengurus lingkungan masing-masing jangan sampai haknya menjadi hilang akibat komunikasi yang terganggu atau terhambat.
No comments:
Post a Comment