PustakaPelangiNews.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat akan di berlaku esok 03 - 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.
Dalam keterangan persnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat tersebut yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan baru tersebut, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 100% diberlakukan Work from Home bagi pekerja sektor non essential, sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kemudian seluruh pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup total. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup sementara selama PPKM mikro darurat.
Berbeda dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) yang boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
No comments:
Post a Comment