PKH 2021 Di Desa Pasanggrahan di Sosialisasikan - Pustaka Pelangi Pasanggrahan

Space Iklan

test banner

Breaking News

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

25 September 2021

PKH 2021 Di Desa Pasanggrahan di Sosialisasikan

Sosialisasi PKH di Desa Pasanggrahan, Sabtu, 25/09/2021

PustakaPelangiNews.com, Pasanggrahan - Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 yang lalu Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH), lalu apa itu PKH ? PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. 


Program tersebut di sosialisasikan, yang salah satunya di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang oleh Pendamping PKH Mamay Sukamay, S.T pada Sabtu, 25/09/2021 di Aula Desa Pasanggrahan.


Dalam sosialisasi tersebut Mamay menjelaskan secara terperinci mengenai Kriteria penerima PKH 2021 yang diantaranya : 


Baca juga : Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang segera di Gelar


1. Kriteria komponen kesehatan :


a. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 

b. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.


2. Kriteria komponen pendidikan :


a. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.


b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.


c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 


d. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial :


a. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 


b. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 


Pendamping PKH sedang mensosialisasikan Programnya


Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.


Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.


Program Keluarga Harapan tersebut disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahapan, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 yang pada intinya tiap tahun 4 pencarian.


Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun.


Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. 


Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 


Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad