SITI AISAH, Mahasiswi Universitas Pamulang
PustakaPelangiNews.com -Pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak manusia di berbagai belahan dunia. Termasuk Indonesia. Namun kepentingan untuk tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi sebagai pijakan membangun peradaban berbangsa dan bernegara tidak boleh melemah. Bahkan sebaliknya harus semakin kuat dijunjung dan ditegakkan.
Pemerintah sebagai pemangku utama yang berkewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga yang tertuang dalam berbagai instrument hukum Internasional maupun Nasional termasuk dalam konstitusi Negara RI (UUD 1945) dan berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Apa lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah (pusat dan daerah) tidak sekadar wajib memberikan perlindungan warganya dari ancaman infeksi Covid-19 yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan namun harus juga menjamin pemenuhan hak asasi lainnya yang dibutuhkan secara mendasar dan sehari-hari oleh warganya dengan prinsip non-diskriminasi, partisipatif, pemberdayaan dan akuntabel.
Baca Juga : 10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila
Hak atas Kesehatan
Perlindungan rakyat dari wabah pandemi covid-19 adalah wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan.
Hak yang terdekat dengan hak atas hidup yang fundamental, yang telah dijamin dalam konstitusi Negara (UUD 1945) khususnya dalam Pasal 28H ayat (1).
Juga diatur dalam berbagai Undang-undang, termasuk Kovenan Internasioanal hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi berdasarkan UU No. 11 tahun 2005.
Pasal 12 ayat (1) ICESCR mengatur secara ketat tentang pelaksanaan kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) dalam pemenuhan hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai, yang harus dilaksanakan secara optimal dengan mengeluarkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk dalam hal anggaran, fasilitas infrastruktur dan sumberdaya manusia.
Halaman Selanjutnya >> 2
No comments:
Post a Comment