Banten -Tiga daerah di Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan kota( UMK) pada 2022.
Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten ber nomor 561/Kep.282-Huk-2021 tentang UMK di Banten 2022.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis di Serang, Selasa (30/11/2021).
Ia juga menjelaskan penetapan UMK 2022 di pemprov Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65, Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64.
Adapun daerah di Banten yang mengalami kenaikan UMK 2022 yaitu:
1. Kota Tangerang Selatan (Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen).
2. Kota Tangerang (Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen)
3. Kabupaten Lebak (Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen)
4. Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen)
5. Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen)
No comments:
Post a Comment